LANDASAN PENDIDIKAN
LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
A. Cita-cita Pendidikan : Mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945)
B. Penyelanggara : Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang. (pasal 31 ayat 3 UUD 1945
C. Sistem Pendidikan Nasional : Undang-Undang Republik Indonesia No, 20 Tahun 2003
1. Definisi Pendidikan : usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2003)
2. Definisi Pendidikan Nasional : pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003)
3. Sistem Pendidikan Nasional : keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. ( Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003)
4. Dasar Pendidikan Nasional : Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003)
5. Visi : terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. ( UU RI No. 20 Tahun 2003)
6. Misi :
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
6. Fungsi : mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003)
7. Tujuan : berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.( Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2003)
8. Strategi : – Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
A. Cita-cita Pendidikan : Mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945)
B. Penyelanggara : Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang. (pasal 31 ayat 3 UUD 1945
C. Sistem Pendidikan Nasional : Undang-Undang Republik Indonesia No, 20 Tahun 2003
1. Definisi Pendidikan : usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2003)
2. Definisi Pendidikan Nasional : pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003)
3. Sistem Pendidikan Nasional : keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. ( Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003)
4. Dasar Pendidikan Nasional : Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003)
5. Visi : terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. ( UU RI No. 20 Tahun 2003)
6. Misi :
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
6. Fungsi : mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003)
7. Tujuan : berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.( Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2003)
8. Strategi : – Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
– Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
– Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
– Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
– Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
– Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
– Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
– Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
– Pelaksanaan wajib belajar.
– Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
– Pemberdayaan peran masyarakat.
– Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
– Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
9. Prinsip Penyelenggara Pendidikan :
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
5. Hak dan Kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Negara dan Pemerintah
- Hak Warga Negara : Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
- Kewajiban warga negara : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. pasal 31 ayat 2 UUD 1945
- Hak dan kewajiban orang tua : berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.(pasal 7 UU RI No.20 Tahub 2003)
- Hak dan Kewajiban Masyarakat : Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Kewajiban Negara : Negara memproriaritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 %
- Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah : Berhak mengarahkan,membimbing, membantu,mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
- Wajib Belajar (pasal 34 UU RI No. 2003
6. Jalur,jenjang,jenis,dan satuan pendidikan
- Jalur Pendidikan (pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Pendidikan Formal ( pasal 1 ayat 11 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Jenjang Pendidikan ( pasal 14 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Pendidikan Dasar ( pasal 17 UU RI No.20 Tahun 2003)
- Pendidikan Menengah ( pasal 18 UU RI Tahun 2003)
- Pendidikan Tinggi ( pasal 19 UU RI No.20 Tahun 2003)
- Jenis Pendidikan : Pendidikan Umum,kejuruan,akademik,profesi,vokasi,keagamaan,khusus.
- Satuan Pendidikan : Badan Hukum Pendidikan, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Informal.
7. Pendidikan Anak Usia Dini, Kedinasan,Keagamaan,dan Jarak Jauh
- Anak Usia Dini ( pasal 1 ayat 14 UU RI No,20 Tahun 2003)
- Kedinasan ( pasal 29 UU RI No,20 Tahun 2003)
- Keagamaan ( pasal 30 UU RI NO. 20 Tahun 2003)
- Jarak Jauh ( pasal 1 ayat 15 UU RI No.20 Tahun 2003)
8. Untuk Pendidikan dasar dan menengah
- Kurikulum
- Bahasa Pengantar
- Peserta Didik
- Hak Peserta Didik
- Kewajiban Peserta Didik
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9. Sarana dan Prasarana,Pendanaan,Pengelolaan Pendidikan,dan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
- Sarana dan Prasarana ( pasal 45 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Pendanaan ( pasal 46-49 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Pengelolaan ( pasal 50-52 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Peran Serta Masyarakat. Dewan Pendidikan, Komite Sekolah (pasal 54-56 UU RI No.20 Tahun 2003)
10. Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, dan Standar Nasional Pendidikan
- Evaluasi ( pasal 57 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Akreditasi ( pasal 60 UU RI No. 29 Tahun 2003)
- Sertifikasi ( pasal 61 UU RI No. 20 Tahun 2003)
- Standar Nasional Pendidikan ( pasal 35 UU RI No. 20 Tahun 2003)
D. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN : TK/RA,PENDIDIKAN DASAR,DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Komentar
Posting Komentar