LANDASAN PENDIDIKAN LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN A. Cita-cita Pendidikan : Mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945) B. Penyelanggara : Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang. (pasal 31 ayat 3 UUD 1945 C. Sistem Pendidikan Nasional : Undang-Undang Republik Indonesia No, 20 Tahun 2003 1. Definisi Pendidikan : usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara . (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2003) 2. Definisi Pendidikan Nasional : pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republi...